OJK Buka-Bukaan Alasan Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit
Ketua Dewan Komisioner Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mrngungkapkan alasa kewenangan di bidang keuangan perpanjang program rileksasi yakni restrukturisasi credit sampai 2022. Ekstensi itu sebab maish rendahnya realisasi restrukturisasi untuk bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Cara Curang Menang Bermain Taruhan Adu Ayam Online
"Restrukturisasi masih di bawah 20 % untuk UMKM, seputar 18 % sekarang ini. Hingga adanya keputusan rileksasi credit untuk diperpanjang jadi sampai 2022 saat ini diinginkan (realisasi) bertambah," papar Wimboh Santoso waktu resmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (21/12/2020).
Wimboh menulis keseluruhan realisasi program restrukturisasi credit diperbankan sekarang ini sudah capai Rp 934 triliun. Tetapi, ia tidak menguraikan selengkapnya berkaitan jumlah debitur yang menerima atau nilai yang diberi pada UMKM.
Wimboh mengutarakan, adanya ekstensi rileksasi credit diinginkan akan menolong keberlangsungan usaha UMKM. Hingga bisa percepat proses perbaikan perekonomian nasional karena imbas wabah Covid-19.
"Ada ekstensi rileksasi credit, kita harapkan UMKM dapat bangun lebih dulu dan sektor korporasi bisa juga bangun," tambah ia.
Oleh karena itu, OJK lagi menggerakkan sebanyak-banyaknya aktor UMKM supaya ikut manfaatkan ekstensi program rileksasi credit sampai 2022. "Ini untuk menyaksikan di wilayah apa sudhs ada pertanda bangun, khususnya UMKM," pungkasnya.
Awalnya, Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) memutus perpanjang rileksasi restrukturisasi credit sampai 2022. Cara ini diambil dalam rencana memperhitungkan berlangsungnya pengurangan kualitas debitur dalam jalankan kewajibannya.
"Ekstensi restrukturisasi ini selaku cara mengantisipasi untuk menyokong berlangsungnya pengurangan kualitas debitur restrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam tayangan jurnalis.
Wimboh menerangkan, ekstensi restrukturisasi credit ini diberi secara selective. Debitur yang memperoleh ekstensi restrukturisasi credit ini akan melalui tingkatan asesmen lebih dulu untuk menghindar kepribadian hazard.
"Ekstensi restrukturisasi diberi secara selective berdasar asesmen bank untuk menghindar kepribadian hazard supaya debitur masih ingin dan sanggup lakukan aktivitas ekonomi dengan menyesuaikan di tengah-tengah periode wabah ini," paparnya.
Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) akui tidak begitu cemas berlangsungnya peningkatan credit memiliki masalah (Nett Performing Loan/NPL) pada perbankan nasional. Tentang hal credit macet bank pada kuartal I 2016 bertambah 0,1 % jadi 2,8 % dibanding pe...